Kasus Penggelapan Mobil Rental, Satreskrim Polresta Serang Kota Tetapkan 2 Tersangka

    Kasus Penggelapan Mobil Rental, Satreskrim Polresta Serang Kota Tetapkan 2 Tersangka

    Kota Serang -  Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus penggelapan mobil. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka.

    Informasi yang diperoleh, dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AI (40) warga perumahan TBL, Kota Serang dan TBH (47) warga perumahan Taman Graha Asri, Kota Serang.

    Kasus dugaan penggelapan tersebut berawal pada 21 November 2021 lalu. Ketika itu, AI menyewa mobil Honda Brio kepada korban Dedi Ferdiana (45) di kompleks Taman Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang selama empat hari.

    Empat hari berlalu, pelaku AI ternyata tidak mengembalikan mobil dengan nomor polisi B 2973 SZM tersebut. Mobil dengan warna abu-abu metalik tersebut oleh AI digadaikan kepada pelaku TAH selama 10 hari.

    Setelah 10 hari berlalu, AI dan TAH ternyata berkomplot untuk menggadaikan mobil tersebut selama hampir 10 bulan kepada tiga warga. Dari hasil gadai mobil tersebut, pelaku mendapatkan uang Rp 105 juta. Uang hasil gadai tersebut, oleh kedua pelaku dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Sementara itu, korban yang kehilangan mobil karena kehilangan kontak dengan pelaku AI melaporkannya ke polisi. Aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota yang menerima informasi tersebut berhasil mengamankan kedua pelaku.

    Keduanya oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

    Kasi Pidum Kejari Serang Edwar saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya ada kasus itu, ada dua orang pelaku, ” ujar Edwar, Minggu 10 September 2023.

    Edwar mengungkapkan, kasus tersebut belum dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Serang. “Prosesnya masih tahap satu (penelitian berkas perkara), ” kata Edwar.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Mantan Kasat Reskrim Polres Serang itu berdalih baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. “Saya masih baru, nanti nunggu anev (analisisa dan evaluasi kasus), ” tutur pria asal Aceh tersebut. 

    polresta serang kota
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Infrastruktur untuk Masa Depan Pendidikan,...

    Artikel Berikutnya

    PWI Banten Gelar Literasi Media Tentang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Soal Pilkada Banten 2024 yang Dinilai Bisa Kembali Munculkan Politik Dinasti, Ini Kata Pengamat
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami